Panja RUU LPSK Berdebat Soal Saksi
09-09-2014 /
KOMISI III
"Iya ada perbedaan pendapat, bagi saya perubahan tentang definisi saksi itu bisa diterima tetapi sebaiknya dimulai dari RUU KUHAP yang juga sedang dibahas DPR karena KUHAP kan payung bagi semua undang-undang," kata Harry Witjaksono usai rapat Panja di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/14).
Politisi FPD ini menyebut hasil uji materi MK menyatakan definisi saksi diperluas pengertiannya tidak hanya orang yang melihat, mendengar, mengalami sendiri, tetapi setiap orang yang punya pengetahuan, yang terkait langsung terjadinya tindak pidana, wajib didengar sebagai saksi demi keadilan dan keseimbangan penyidik yang berhadapan dengan tersangka atau terdakwa.
Sementara itu anggota Komisi III dari FP Hanura Syarifudin Sudding bertahan dengan pendapatnya, dalam revisi UU no.13 tahun 2006 sudah sepatutnya keputusan Hakim Konsitutusi itu diakomodir. Pilihan itu menurutnya akan memjadi landasan hukum yang kuat bagi LPSK dalam menjalankan tugasnya.
"LPSK dapat memperluas perlindungan terhadap orang-orang yang dianggap punya kapasitas dalam memberikan kesaksian walaupun tidak mendengar atau melihat secara langsung. Ini sesuai dengan putusan MK dan itu telah dipraktekkan oleh KPK," tandasnya.
Komisi III menargetkan dapat menuntaskan revisi UU no.13/2006 ini sebelum DPR periode ini menuntaskan masa baktinya. Harry optimis sejumlah isu krusial akan dapat diselesaikan pada waktunya diantaranya tentang pembentukan dewan pengawas LPSK dan soal akses perlindungan diri bagi komisioner dan petugas pendukung lainnya. (iky)/foto:andri/parle/iw.